Minggu, 26 April 2015

Saran

Meski kini sudah dibuat aturan-aturan dalam penipuan situs jual beli online, namun kini masih kerap saja terjadi. Beberapa saran yang bisa penulis lakukan agar kita tidak terperangkap dalam penipuan tersebut:  
1.      Curigai pedagang yang menjual barang dengan harga terlalu miring (murah)
Jika menemukan pedagang yang menjual barangnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga standar (normal) barang tersebut di pasaran, ada kemungkinan mereka adalah penipu. Biasanya mereka berdalih bahwa barang yang mereka jual adalah barang BM (Black Market).
2.      Curigai pedagang yang mendesak Anda untuk segera mentransfer uang untuk pembayaran barang.
Hati-hati dengan penjual yang mengharuskan Anda mentransfer uang terlebih dahulu sebelum Anda melihat dan mengecek kondisi barang yang mereka jual. Biasanya mereka beralasan butuh uang atau sebagainya.
3.      Usahakan melakukan transaksi pembayaran secara Cash On Delivery (COD) atau Cash and Carry (CnC)
Kalau anda tinggal di kota yang sama dengan penjual, sangat disarankan anda mengajak si penjual bertransaksi secara langsung dengan temu muka atau kopi darat yang biasa dikenal dengan istilah COD (Cash On Delivery) atau Cash and Carry (CnC). Jika si penjual menolak, waspada dan pertimbangkan masak-masak, kemungkinan dia punya niat untuk menipu anda.
4.      Bertransaksilah dengan penjual yang pernah bertransaksi dengan orang yang Anda kenal.
Sebaiknya mencari referensi dulu dari rekan rekan Anda, dimana mereka pernah membeli barang yang sejenis dengan barang yang sedang anda cari.
5.      Merupakan nilai plus jika si penjual memiliki toko online atau website.
Website atau toko online yang dimiliki oleh seorang pedagang boleh dikatakan sebagai bukti kuat bahwa ia adalah pedagang yang dapat dipercaya. Karena banyak sekali penipu yang tidak mempunyai toko online atau website alias hanya mengandalkan platform gratis seperti Facebook atau Kaskus Jual Beli, atau forumjualbeli lainnya. Namun, itu bukan harga mati, banyak pula pedagang jujur yang hanya memanfaatkan forumjualbeli dan memang benar-benar dapat dipercaya.
6.      Amati berapa lama ia bergabung dalam forum, bagaimana reputasinya, dan bagaimana testimonial (kesaksian) orang-orang yang pernah bertransaksi dengan si penjual.
Meskipun ini bukan syarat mutlak, namun lama bergabungnya seseorang dalam suatu forum seperti kaskus jual beli, Facebook, atau forumjualbeli lainnya bisa dijadikan alasan apakah anda patut mempercayai si penjual. Selanjutnya perhatikan juga bagaimana testimonial orang-orang yang pernah bertransaksi dengannya.
7.  Manfaatkan jasa pihak ketiga yang terpercaya.
Apabila anda melakukan transaksi dalam jumlah dan nilai yang cukup besar, ada baiknya anda memanfaatkan jasa perantara (pihak ketiga) semacam rekening bersama yang biasa tersedia pada forum jual beli seperti kaskus jual beli. Carilah referensi dari rekan rekan anda, manakah pihak penyedia layanan rekening bersama yang dapat dipercaya.
Read More

Kesimpulan

Jual beli online yang makin marak beberapa tahun belakangan ini memang mengubah gaya belanja sebagian orang. Bukan hanya di kota besar, belanja barang secara online merambah hingga masyarakat di daerah-daerah pedesaan. Meski demikian, tak dapat dipungkiri makin banyak orang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan melalui internet dengan cara-cara yang tidak terpuji, menipu orang lain dengan kedok perdagangan atau jual beli.
            Maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Kemajuan teknologi semakin mempengaruhi daya pikir masyarakat untuk berkembang. Salah satunya di bidang bisnis jual beli online.
2.      Adanya kemajuan ini, tak lepas dari berbagai dampak negatif salah satunya penyalahgunaan khususnya dalam hal ini penipuan jual beli online yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
3.      Perlunya kewaspadaan dalam transaksi jual beli online.
4.      Segala bentuk penipuan dalam dunia cyber crime sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang dan KUHP.
Read More

Kamis, 23 April 2015

Sanksi dalam Penipuan Jual Beli Online

Kejahatan-kejahatan dalam praktik jual beli online dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Saat ini Indonesia punya beberapa Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.
Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk dalam kategori cyber crime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia maya atau ranah internet. Seperti yang diketahui, ada beberapa jenis cyber crime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking (pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hacking, data forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus.
Penipuan jual beli online sebenarnya tidak perlu kemampuan teknik yang tinggi. Bisa dilakukan dengan cara semudah tidak memberikan barang yang sesuai pembelian atau tidak memberikannya sama sekali. Yang paling parah tentu saja barang yang sudah dibeli tidak dikirim. Atau bisa saja barangnya dikirim tetapi ternyata rusak, tidak sesuai spesifikasi, barang palsu, dan lain-lain.
Pembeli yang sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja online lagi. Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara jujur, ikut dirugikan.
Tetapi sebenarnya Indonesia sudah punya ‘senjata’ untuk memeranginya. Yang diperlukan sekarang adalah penegakkan hukumnya, termasuk perangkat yang bisa menjalankan hukum ini. Salah satunya, yang terbaru, sanksi pidana untuk kasus penipuan yang terjadi oleh transaksi online telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014).
Di aturan ini,  pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha elektronik yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Ini cuplikan pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Sedangkan untuk data atau informasi yang dimaksud terdapat dalam pasal dalam pasal 65 ayat 1: “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, mencakup identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi.”
Sedangkan yang dimaksud dengan data dan informasi yang dimaksudkan pada pasal 65 ayat satu dijelaskan dalam ayat 3, data dan informasi tersebut paling paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan cara penyerahan Barang. Untuk pelanggaran ini, pelaku bisnis dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin ( Pasal 65 ayat 5).
Selain itu perlu diketahui bahwa sistem elektronik yang dimaksudkan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara garis besar mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Sistem elektronik di atur dalam UU ITE pasal 16.
Khusus untuk sanksi penipuan dari transaksi elektronik terdapat pada pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:  “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Dalam UU ITE tersebut, siapa yang melanggar, bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk penyelesaikan kasus dapat dilakukan dapat dilakukan melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Sekarang tinggal penegakkan hukumnya dan perangkat yang bisa menjalankan hukum itu. Tetapi ada satu lagi yang tidak kalah penting, yakni peran serta dari konsumen sendiri. Sebab, kasus penipuan adalah delik laporan. Faktanya, masih banyak juga konsumen yang enggan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib karena merasa jumlah uang sedikit dan tak mau repot.
Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online
Langkah pertama, Anda melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalamserver pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layananweb site/homepage tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamatInternet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.
Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai denganKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
 Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Read More

Ciri-ciri Penipuan Jual Beli Online

1.       Mengirimkan promosi lewat sms.
Trik ini paling banyak dilakukan kawanan penipu. Mereka secara acak mengirimkan sms yang berisi tawaran produk-produk berharga super murah. Apalagi jika bukan produk ponsel, blackberry, kamera, elektronik, laptop, dsb..dsb. Harapan mereka, dari 1.000 sms yang terkirim mungkin ada 100 orang bodoh yang bisa ditipu. Kenyataannya memang banyak orang bodoh. Bahkan penipu tak ragu mencantumkan alamat website yang jelas-jelas penipuan. Terutama yang memakai akhiran: blogcepot (baca: blogspot).
2.       Nomor pengirim tidak sama dengan nomor yang tercantum di sms.
Secara etika bisnis, mengirimkan sms berisi tawaran produk tanpa persetujuan orang sudah termasuk spamming, apalagi jika tawaran tersebut berupa penipuan. Tidak ada orang yang akan menaruh respek terhadap penjual-penjual seperti ini, apalagi sampai tertipu dan mentransfer uang.
3.       Barang murah – harga diskon.
Ciri-ciri paling menyolok penipuan toko online adalah menawarkan barang dengan harga super diskon. Kamera Rp 7 juga bisa dijual Rp 5 juta, blackberry Rp 5 juta bisa dijual Rp 3,5 juta, iPad Rp 7 juta bisa dijual Rp 5,5 juta, dsb. Dengan melihat harga murah tersebut diharapkan korban akan tergiur, ileran dan percaya.
4.       Menggunakan blog, forum, facebook, iklan gratisan.
Jika website yang digunakan gratis tanpa ada domain milik sendiri, maka sudah pasti 1.000% penipuan.
5.       Tidak menerima cash on delivery (COD).
Ciri-ciri paten berikutnya tentang toko online penipuan adalah tidak adanya fasilitas COD (Cash on Delivery). Maksud COD adalah: barang diantar bayar di tempat alias ada barang ada uang.
6.       Tidak ada alamat toko.
Jika website resmi maka sudah bisa dipastikan mereka menaruh alamat toko. Jika tidak ada, maka patut dicurigai.
7.       Mencantumkan testimoni palsu.
Untuk meyakinkan calon korban, biasanya kawanan penipu menulis testimoni di blog atau website mereka sendiri. Padahal semua itu adalah karangan mereka sendiri. Foto-foto yang ada biasanya diambil dari Google. Rata-rata testimoni berbunyi seperti ini:
“Pertama cukup meragukan. Banyak kasus penipuan. Namun setelah berbelanja dan barang terkirim, akhirnya percaya. Benar-benar bagus dan murah.” Joyo – Surabaya (081876XXXX)
8.       Toko berlokasi di Batam, Kepulauan Riau dan Pontianak.
Kalau ada yang menjual produk dengan harga super murah di luar ke-3 kota tersebut, bisa dipastikan penipu. Karena dari mana mereka mendapatkan barang semurah itu? Barang-barang super murah hanya bisa dimasukkan lewat kota-kota yang berbatasan dengan negara luar. Batam dan Tanjung Pinang berdekatan dengan Singapura, begitu juga dengan Pontianak yang berdekatan dengan Sabah Malaysia. Hanya ketiga kota tersebut yang paling memungkinkan adanya beberapa produk murah (black market, refurbished), namun tetap saja tidak semurah yang ditawarkan kawanan penipu.
9. Anti Rekening Bersama (Escrow).
Selain menolak COD (Cash on Delivery) di mana barang sampai ke rumah langsung kita bayar di tempat, kawanan penipu juga anti rekening bersama (escrow).
Kawanan penipu menginginkan Anda langsung transfer ke rekening mereka. Begitu mendapat uangnya, mereka langsung pergi begitu saja. Barang tidak akan pernah dikirim sama sekali.
10.     Terlihat janggal apa yang tercantum dalam website mereka.
Jika Anda amati dengan baik, pasti ada yang janggal dengan tampilan, foto dan tulisan website penipuan tersebut. Foto bisa aneh, tulisannya tidak rapi, selalu menekankan transfer-transfer dan transfer uang. Rekening bank tidak tercantum supaya tidak diciduk polisi, menggunakan nomor ponsel yang sama untuk beberapa website atau blog, memasang foto faktur pengiriman seperti TIKI atau TIKI JNE yang dicomot dari Google, tidak ada alamat toko atau bahkan jelas-jelas menakut-nakuti Anda seperti:
“Kami khusus jualan online. Tidak ada toko!”
Read More

Contoh Kasus Penipuan Jual Beli Online [Kasus 2]

Pada akhir 2010, Erwan memang tertipu situs yang menawarkan laptop berharga murah.
’’Ketika itu saya coba bisnis jual beli laptop. Seorang teman memberi tahu ada yang jual laptop murah lewat Facebook,’’ kenangnya.
Laptop yang ditawarkan penipu itu dihargai Rp 4 juta, padahal di pasaran mencapai Rp 15 juta. Tergiur harga yang supermurah dan awamnya pengetahuan seputar jual beli online, Erwan pun cepat-cepat bertransaksi.
’’Saya percaya karena dia ngaku laptop itu black market. Saya tambah tertarik setelah harganya bisa saya nego menjadi Rp 3 juta,’’ ungkapnya.
Awalnya si penipu meminta transfer uang yang telah disepakati. Setelah itu, barang akan dikirim. Tapi, barang belum diterima, Erwan kembali diminta mentransfer uang karena terjadi kekeliruan dalam pengiriman. Penipu menyebutkan, ada dua unit barang yang dikirim kepada Erwan nanti.
Karena begitu meyakinkan, Erwan sampai tidak curiga sama sekali bahwa dirinya sedang ditipu mentah-mentah. ’’Total saya transfer Rp 6 juta plus pulsa kepada orang itu,’’ ujarnya.
Tapi, barang belum sampai, si penipu beraksi lagi. Dia mengabarkan bahwa barang pesanan Erwan tertahan di bea cukai. Si penipu menyatakan sanggup mengembalikan uang Erwan. Namun, dia meminta nomor rekening bank teman Erwan dengan alasan rekening Erwan tidak bisa ditransferi uang.
’’Ternyata, itu adalah trik dia agar seolah-olah teman saya yang membohongi saya dengan mengatakan tidak ada transferan dari si penipu,’’ jelasnya.
Setelah ditunggu-tunggu, Erwan akhirnya sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan bisnis online. Dia pun malu menceritakan kejadian itu kepada temannya. Begitu pula kepada orang tuanya di Pekanbaru, Riau.

’’Saya juga malas lapor polisi karena pasti hanya akan dapat surat laporan. Ternyata, yang saya alami itu juga dialami banyak orang lain. Ceritanya juga hampir sama,’’ tutur lulusan Pondok Pesantren Gontor tersebut.
Read More

Contoh Kasus Penipuan Jual Beli Online [Kasus 1]

a.         Kasus 1
Dilansir dari Vivanews, Polri mengungkap penipuan jual beli online antarnegara yang tersangkanya merupakan orang Indonesia, sedangkan korban adalah warga AS. Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik  Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (ren)
Read More

Rabu, 22 April 2015

Kasus Cyber Crime di Situs Jual Beli Online

Di samping berbagai kemudahan dalam jual beli online, kini masyarakat diresahkan dengan sejumlah kasus kejahatan terkait transaksi ini. Hasil studi Kaspersky Lab bertajuk 'Financial Cyber-Threats in 2014' menyebutkan bahwa 28,8% dari serangan phishing yang terjadi di tahun 2014 bertujuan untuk mencuri data keuangan dari para pengguna internet. Selain menyasar sektor perbankan online, para pelaku kejahtan cyber pun kini mulai mengarahkan sasarannya ke sistem pembayaran digital dan situs belanja online.
            Dalam keterangan pers yang dipublikasikan, pihak Kapersky Lab mengungkapkan bahwa mayoritas serangan yang menyasar data keuangan pengguna dilakukan dengan teknis 'phishing'.
            Phishing sendiri adalah jenis penipuan internet dengan membuat halaman situs palsu yang meniru situs-situs populer. Situs-situs tersebut digunakan oleh para penjahat cyber untuk memikat pengguna agar memberikan data privasi mereka, khususnya usernamedan password.
            Lebih lanjut dijelaskan, di kategori sistem pembayaran, penjahat cyber sebagian besar menargetkan data milik para pengguna kartu Visa (31,02% deteksi), PayPal (30,03% deteksi) dan American Express (24,6% deteksi).
            Sementara di sektor situs belanja online, Amazon menjadi brand yang paling sering diserang. 31,7% dari jenis serangan phishing yang terdeteksi terbukti memalsukan laman situsAmazon.


Menurut Nadezhda Demidova, analis konten web di Kaspersky Lab, "Selain menyasar situs-situs populer, pada tahun 2014 kemarin kami juga melihat sejumlah besar penipuan phishing berdasarkan situs yang menjual tiket pesawat. Hal ini merupakan target yang sebelumnya cukup jarang terlihat dalam kejahatan phishing,"
Read More