Kebutuhan
dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet
dalam segala bidang seperti e-banking,
e-commerce,e-government, e-education
dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat
terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi
informasi dapat dipandang terbelakang atau gaptek.
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang
menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak
nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di
tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya
bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi.
Perkembangan
Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya,
membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat
positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan
kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan
pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari
referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit
dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan
perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi
Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang
ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti
pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan
media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh
individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk
masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya
dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak
ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak
memiliki hubungan apapun juga.
Seperti
seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk
mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base
rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat
dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data
yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada
data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari
sistem yang dijalankan. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat
juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs
www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis
yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya.
Menurut
perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki
peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan
teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain
untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun
melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah
terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual
mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual
biasanya membutuhkan 3-5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana
sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan
milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.
Teknik
lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross
Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi
di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah
lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan,
sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang
berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka
deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang
menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker
Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website
pihak lawan. Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke
suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang
mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi
program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin
saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.
Dengan
demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah
(borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di
negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer
yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata,
sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar
negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu
negara.
Mencermati
hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki
karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban,
modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan
pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian
pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian
merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam
penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang
menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak
negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama Cyber Crime yang tentunya harus
diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak
hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu Unit
V IT/Cyber Crime Direktorat II
Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
0 komentar:
Posting Komentar