a.
Kasus 1
Dilansir dari Vivanews, Polri mengungkap penipuan jual beli online
antarnegara yang tersangkanya merupakan orang Indonesia, sedangkan
korban adalah warga AS. Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat
kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan
online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan
dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI
menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika
yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari
Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah
alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui
online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di
luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam
kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial
MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian,
kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan
dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan
transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana
menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah
MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang
dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan
klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan
pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR
atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi
korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari
hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan
NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima
handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening
salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain
itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan
beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (ren)
0 komentar:
Posting Komentar