Dapat didefinisikan cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
1. Cyber Crime merupakan
Evolusi Kejahatan dan kejahatan tersebut adalah :
- Kerah biru (blue
collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kerah putih (white
collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
2. Ruang Lingkup Kejahatan Cyber
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Karakteristik
di atas bertujuan untuk mempermudah dalam mengklasifikasikan serta
penanganannya, maka cyber crime dapat
diklasifikasikan:
- Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.
- Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
3. Jenis Cyber Berdasarkan
Aktivitasnya
a. Denial of
Service Attack; Serangan yang dilakukan untuk
mengganggu akses pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang dilakukan adalah
dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu
bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk
mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu
tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
b. Hate Sites; Situs ini
sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan, vulgar, isu-isu rasial, perang program, dan
promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang /
kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak
lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
c. Unauthorized
Access; Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari
kejahatan ini. (Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target).
d. Illegal
Contents; Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
e. Virus
Overspread; Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. (Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, SQL Slammer/Saphire,
Sasser and Netsky, Sircam, Storm Worm dll.).
f. Data Forgery; Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di Internet.
g. Cyber Espionage; Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran.
h. Sabotage and
Extortion; Jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet. Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
i. Cyberstalking; Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,
misalnya menggunakan e-mail, chat, forum dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet.
j. Carding; Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
k. Hacking dan
Cracking; Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang
hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas
rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
l. Cybersquatting
and Typosquatting; Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
m. Infringements of Privacy; Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
n. Hijacking; Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
o. Cyber
Terorism; Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
Beberapa
faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain
adalah:
- Akses internet yang tidak
terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudahnya penggunaan internet
bagi anak-anak dan kurangnya pengawasan dari orang tua.
- Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit
untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus
melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang
yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan
fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang
lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat
besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
- Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan computer di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar