Cyber
Crime menurut Indra
Safitri “Adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi
informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah
rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.”
Rabu, 22 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar